BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dihimbau tidak terima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto SSos MSi lewat surat edaran yang ditandatangani olehnya, bernomor 10/BMT/58/IV/2022 terkait dengan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dikatakan Bupati Sachrul Mamonto kalau ada permintaan ataupun tawaran untuk suap, maupun pemerasan, maka bias dilaporkan langsung ke apparat penegak hokum, maupun pihak yang berwenang. “Kalau ada yang kedapatan, maka bias segera dilaporkan ke https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,”ungkap SSM.
Bupati Sachrul Mamonto mengatakan kalau pelaporan terhadap gratifikasi tersebut, bias disampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat Pos KPK serta Unit Pengendalian Gratifikasi di kantor Inspektorat boltim,”tutup SSM.
Reporter : Rifki Palengkahu
Editor : Kamal Babay