BKDD: Lapor Jika Ada PNS Yang Pulang Cepat

Darwis Lasabuda
Darwis Lasabuda

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolmong Timur, Darwis Lasabuda menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup pemerintahan daerah itu, untuk menjalankan disiplin kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Jam kerja PNS hingga pukul 16.00 wita, sebelum jam kerja berakhir PNS tidak bisa pulang ke rumah,” tegas Darwis.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Darwqis meminta kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk bisa pro aktif melaporkan pegawai yang kerap tidak mentaati jam kerja kantor.

“Kalau ada pimpinan SKPD yang tidak melaporkan keberadaan pegawainya yang kerap pulang sebelum jam kantor berakhir, maka akan kami berikan sanksim,” tandansya. (w1n/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.