BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH, angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka terhadap DM oleh Polres Kotamobagu, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Ir Hj Tatong Bara.
Kepada awak media, Rendra mengatakan kalau pihaknya menyerahkan sepenuhnya, proses hukum terhadap DM, kepada Polres Kotamobagu. “Kami mempercayai dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh pihak Polres Kotamobagu,” ungkap Rendra kepada awak media, Senin 30 Mei 2022.
Rendra pun berharap, agar kasus dugaan pencemaran nama baik ini, bisa menjadi pembelajaran bagi semua, untuk bisa lebih bijak menggunakan media sosial. “Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi kami, dan juga bagi semua, untuk bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
Reporter : Miranty Manangin
Editor : Junaidi Amra