BERITATOTABUAN.COM,KOTAMOBAGU—Untuk memenuhi kebutuhan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ bakal menggilir 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkot Kotamobagu. Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Pansus LKPJ Rendy Mangkat SH saat dikonfirmasi beritatotabuan.com diruang kerjanya, Senin (13/04/15).
“Iya SKPD akan kami undang untuk dimintai keterangannya,” kata Rendy.
Ditambahkannya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) dan Dinas Perhubungan Budaya, Pariwisata Komunikasi dan Informasi mendapatkan jadwal pertama untuk diundang.
“Besok BPMD dan Dishubudparkominfo akan kami undang,” terang Rendy.
Hal tersebut turut dibenarkan Ketua DPRD KK Ahmad Sabir SE. Menurutnya, seluruh SKPD akan dipanggil untuk dimintai informasi. “Landasannya tertuang dalam PP nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan IPPD. Tugas DPRD setelah menerima LKPJ adalah mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib. Pendalaman itu dengan membentuk panitia khusus atau panitia kerja,” ujar Sabir.
Sabir pun menjelaskan, dari lima hal yang telah dimasukan dalam LKPJ ada tiga yang nantinya menjadi pokok penting dalam pembahasan. “Penyelenggaraan urusan pemerintahan, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” tandasnya. (erwin makalunsenge)