Apel Pagi dan Sore Kembali Diwajibkan Untuk ASN Bolmong

Apel Pagi dan Sore Kembali Diwajibkan Untuk ASN Bolmong
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Apel pagi dan sore kembali diwajibkan untuk ASN Bolmong, seiring kondisi pandemi yang berangsur membaik.

“Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada, ASN wajib untuk melaksanakan apel kerja setiap hari. Kondisi pandemi sudah berlangsung membaik, semua aktivitas ASN kembali normal seperti biasanya,” ucap Sekda Bolmong, Tahlis Gallang, Selasa (14/06/2022).

Sementara, Asisten II Zainudin Paputungan saat memimpin apel kerja pagi tadi di lingkup Setda menyampaikan, ASN tidak perlu lagi menunggu surat edaran untuk pelaksanaan apel kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi.

“Surat edaran dari BKPP lalu sudah dikeluarkan. Pada surat edaran tersebut telah ditetapkan jam masuk kerja ASN dan Jam pulang kerja. Secara aturannya, ASN wajib untuk melaksanakan apel pagi masuk kerja dan apel sore pulang kerja,” tegas Zainudin.

Zainudin pun mengingatkan, bagi OPD yang belum melaksanakan apel kerja pagi, untuk menerapkan kembali aturan yang berlaku.

“Untuk menerapkan disiplin, kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang ASN tentu kita diikat dengan aturan yang berlaku,” ujar Zainudin.

Terpisah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bergerak cepat dengan langsung menindaklanjuti penegasan Sekretaris Daerah.

Saat diwawancarai para Jurnalis, Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Ma’rief Mokodompit mengatakan, penegasan yang disampaikan Sekda Bolmong, itu dinilai sangat baik dan wajib untuk segera ditindaklanjuti.

“Wajib ditindaklanjuti sesuai arahan Bupati pada saat sidak. Dan dengan penyampaian Sekda,” kata Ma’rief.

Reporter : Iswahyudi Masloman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.