BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat jenis mobil tronton senilai Rp 1,3 Miliyar yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2012.
Bahkan, kuat dugaan selain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolmong Selatan berinisial SG alias Ril, dan Direktur CV Aneka Kontruksi berinisial ST, akan ada juga tersangka lain yang bakal terseret dalam kasus korupsi yang cukup menghebohkan warga Bolmong Raya ini.
“Iya tersangkanya kemungkinan bakal bertambah, tunggu saja hasilnya nanti,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan Bermuli SH saat dikonfiirmasi beritatotabuan.com, Kamis (16/04/15) diruang kerjanya.
Lanjut Ivan, usai menetapkan dua tersangka, Rabu (15/04/15) Kejari Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan kepada RN alias Ron, ebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kemarin (Rabu, red), satu orang saksi kami sudah periksa,” tambahnya.
Masih menurut Ivan, dalam waktu dekat juga mereka akan memeriksa, salah seorang Pejabat Pemeriksa Barang dalam kasus itu.
Sebelumnya, sesuai hasil l penyeledikan Kejari Kotamobagu, Selasa (14/04/15) instansi penegak hukum dibawah naungan Kejaksaan Agung ini, telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Bolsel inisial SG dan Direktur CV Aneka Kontruksi, inisial ST.(erwin makalunsenge)