BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Aktifitas PT Boltim Primanusa Resourches (BPR) selaku salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Bolmong Timur, terus mendapatkan sorotan dari warga. Bahkan, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam tim 15, menuding kalau aktifitas perusahaan yang telah membuka akses jalan dari areal gunung garini Boltim ke Minahasa Tenggara, merupakan sebuah pengrusakan hutan.
“Jalan yang dibangun tembus ke daerah Minahasa Tenggara
sehingga memudahkan akses illegal logging di Gunung Garini, lokasi
eksploitasi PT BPR. Jelas ini sebuah bentuk pengrusakan hutan, sehingga harus ditindaki dengan tegas, hal ini bisa dilihat dengan aktifitas perusahaan yang menebang pohon-pohon di
hutan itu,” ujar Alfian Lasabuda, dihadapan rapat dengar pendapat yang digekar DPRD Boltim, bersama pihak perusahaan dalam hal ini PT BPR.
Mendengar penuturan warga, salah satu anggota DPRD Bolmong Timur, Faisal Mamonto menegaskan kalau jalan oleh PT BPR tidak sah dan harus dihentikan.
“Berdasarkan pengakuan warga, dimana mereka tidak pernah menyetujui pembuatan jalan itu, serta imbas dari pembuatan jalan tersebut hanya membuka peluang illegal logging, maka perusahaan harus pertanggungjawabkan
ini semua,” tegas Mamonto.
Sementara itu, legislator lainnya Saptono Paputungan menyesalkan sikap perusahan yang terkesan tidak mengindahkan atura.
Bahkan, menurut politisi Hanura ini, operasi penambangan PT BPR selama
ini tanpa disetai ijin eksploitasi menunjukkan perusahan tidak
beritikad baik.
“Perusahan hanya merampok kekayaan kita di Boltim, sementara kita masyarakat akan akan menerima dampak yang amat merugikan daerah,” imbuhnya. (w1n/jun)