BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Keberatan tim 15 yang mewakili masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhadap aktifitas perusahaan PT Boltim Primanusa Resourches (BPR), terkait dengan pembukaan akses jalan menuju Minahasa Tenggara oleh perusahaan tambang emas itu, yang dinilai membuka peluang terjadinya Ilegal Logging, dan pengrusakan hutan di sekitar areal gunung garini, lokasi perusahaan itu beraktifitas, terus diseriusi oleh DPRD Bolmong Timur.
Terbukti, pihak DPRD Bolmong Timur dibawah kepemimpinan Sam Sachrul Mamonto sebagai ketua lembaga legislatif di daerah itu, setelah melakukan hearing dengan PT BPR, Kamis (16/04/2015) siang tadi, berencana akan menindak lanjuti hal itu, dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik PT BPR, yakni Jackson Kumaat.
Hal ini disampaikan Sachrul dalam hearing yang ikut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepala SKPD Boltim.
“Saudara Jackson Kumaat rencananya akan kita panggil pekan depan,” kata Sachrul.
Jackson sendiri saat dikonfirmasi soal rencana pemanggilan ini, menyatakan kesiapan dirinya memenuhi panggilan tersebut.
“Kita taat aturan dan undang-undanf yang berlaku, saya akan memenuhi panggilan tersebut,” imbuh Jackson singkat melalui pesan blackberry messenger miliknya kepada beritatotabuan.com, (w1n/jun)