Miliki Ratusan Pil, Pemuda Poyowa Kecil Diamankan Sat Resnarkoba Kotamobagu

 

Miliki Ratusan Pil, Pemuda Poyowa Kecil Diamankan Sat Resnarkoba Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Salah seorang pemuda asal Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu selatan tidak berkutik saat dibekuk di rumahnya oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu.

Pria berinisial SS alias Aril berumur 26 tahun tersebut, dibekuk atas dugaan pengedaran obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg secara ilegal. Dimana, pembekukan terhadap SS tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Ibrahim Hatam saat SS sedang menunggu kiriman paket obat keras pesanannya pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Ketika ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka diamankan obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas Sat Resnarkoba kemudian kembali melakukan penggeledahan dikamar tersangka dan ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexiphenidyl 2mg yang merupakan sisa hasil penjualan oleh tersangka SS .

Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg serta uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp.1.321.000 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang disimpan dalam brankas penyimpanan Kamus bahasa Inggris.

Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, 6 slip pembayaran melalui Indomaret, 1 buah Iphone 13, 1 buah SIM atas nama tersangka, serta 1 buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat keras secara ilegal ini. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.

Tersangka disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Reporter : junaidi amra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.