BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Kedatangan pedagang pasar ikan yang ada di wilayah Pasar 23 Maret Kotamobagu, disambut oleh DPRD Kotamobagu, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Selasa 2 Agustus 2022.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Syarifudin J Mokodongan, di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu didampingi Eka Masoeri, Ahmad Sabir, Yunita Lontoh, Stewart Adityo Pantas, Beggie Gobel dan dihadiri beberapa dinas terkait dan pedagang pasar 23 Maret.
Dalam RDP ini syarifudin mengatakan, ada dua yang dibahas yaitu dari pedagang pasar 23 Maret dan pedagang pasar Ikan. “Di sisi lain pedagang pasar 23 Maret kita langsung to the point, kita menuntut hak tapi dengan tidak melanggar aturan. dan para pedagang itu paham bahwa berjualan di bahu jalan itu salah karena itu telah melanggar aturan dan merampas hak orang lain,” kata Syarif.
Syarif juga mengatakan, jika terjadi konflik saat direlokasi maka itu adalah cermin Pemerintah. “Jika konflik terjadi itu adalah cermin Pemerintah, konflik itu bukan harapan dari kami DPRD dan kami pasti akan menyarankan dan merekomendasikan karena ini tugas wakil rakyat karena kita juga sebagian dari masyarakat,” ucapnya. (advertorial)