Bolsel, BT – Prosesi pelantikan anggota DPRD Bolmong Selatan terpilih, hingga saat ini belum menemui kejelasan. Hal ini tercermin dari pernyataan Sekretaris DPRD Bolmong Selatan, Wahyudin Kadullah SIP, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com, Selasa (02/09/2014) pagi tadi, yang mengatakan jika
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2011, bahwa pelantikan dan pemberhentian anggota Dewan disesuaikan dengan Induk untuk Daerah pemekaran, maka proses pelantikan itu akan digelar September ini.
“Kalau mengacu pada aturan tersebut, kemungkinan pelantikan akan digelar 10 September mendatang,” ujar Wahyudin.
Menurutnya Pelantikan DPR akan mengacu di PKPU, akan tetapi pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sulut.
“SK Gubernur belum ada di sekretariat sampai dengan hari ini, jadi saya pun selaku sekwan belum bisa memastikan kapan hari dan tempat pelantikanya, walaupun dalam PKPU memang sudah diatur,” jelasnya.
Pernyataan Wahyudin itu, diperkuat dengan perkataan Ketua DPRD Bolmong Selatan, Abdul Razak Bunsal, yang mengatakan, meski SK Gubernur menjadi salah satu syarat substansi dalam melantik anggota Dewan yang baru,akan tetapi semuannya,masih akan dibahas di tingkatan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmong Selatan.
“Kalau Banmus sudah selesai membahas tentang mekanisme pelantikan, dan diperkuar dengan SK tersebut baru kemudian pelantikan DPDR bisa ditentukan,kapan hari dan tempat pelantikan akan digelar,” singkat Bunsal. (ary paputungan/junaidi)