BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Status jalan AP Mokoginta yang ada di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, dipastikan akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan ST kepada awak media, Jumat (2/12/2022). “Sudah ada Surat Keputusan atau SK baru di tahun ini, dimana untuk ruas jalan AP Mokoginta yang ada di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulut,” ungkap Mokodongan.
Masih kata Mokodongan, selain jalan AP Mokoginta ada juga jalan Lobud Dugian yang ada di Desa Kopandakan I, akan diambil alih menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu. “Nah, untuk jalan Lobud Dugian ini akan di SK kan dan akan kita ambil alih untuk menjadi jalan Kota,” tambahnya.
Proses kewenangan dan status jalan ini kata Mokodongan penting dilakukan, mengingat penganggaran dan pemeliharaan jalan yang akan dilakukan mereka. “Agar dalam pemeriksaan BPK nanti tidak akan ada masalah,” tuturnya. (*/junaidi amra)