Yance Tanesia Apresiasi Polda Sulut Terkait Penetapan Tersangka DS dan HN

Berita Hukum, Sulut83 Dilihat

 

Yance Tanesia melalui kuasa hukum Piet Kangihade beri apresiasi ke Polda Sulut

BERITATOTABUAN.COM, SULUT –Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya Piet Kangihade, memberikan apresiasi atas kinerja institusi Polri khususnya Dit Reskrimum Polda Sulut atas kinerjanya yang profesional, transparant dan presisi dalam penetapan tersangka DS alias Don dan HN alias Has.
Dimana, penetapan tersangka tethadap DS dan HN ini, terkait dengan dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT  tanggal 23 April 2022 , yang disusul dengan Surat perintah penyidikan  ;SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022 , serta hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Menurut kuasa hukum Yance Tanesia, Piet Kangihade, SH, kasus ini bermula pada beberapa bulan yang lalu, saat muncul unggahan di media sosial facebook, terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara, dengan judul ‘Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke’.

“Hal ini tentu membuat pihak yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut diduga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. Sebenarnya sudah sejak lama klient kami berdiam diri, dan lebih memilih tidak menghiraukan dengan berita berita miring yang sengaja dibuat. Namun khusus dengan pemberitaan ini, client kami merasa ini sudah agak keterlaluan karena sudah menghina harkat dan martabat dirinya. Client kami di fitnah terus menerus. sehingga kemudian akhirnya kami selaku kuasa hukum mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda Sulut,” jelas Piet Kangihade.

Untuk hal tersebut, Piet Kangihade sebagai perwakilan Yance Tanesia, mrngucapkan terima kasih, sekaligus mengapresiasi kinerja Polri, lebih khusus penyidik Dit reskrimum Polda Sulut atas ditetapkannya DS dan HN sebagai tersangka dugaan Penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum, telah bertindak tanpa pandang bulu, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami juga  bermohon dalam proses penyidikan ini agar penyidik menggali jauh lebih dalam atas dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangka DS dan HN,” tambahnya. (*/junaidi amra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.