BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Payung hukum untuk pencairan dana desa di Kotamobagu sudah disiapkan oleh pemerintah setempat. Hal ini dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Drs Hi Nasrun Gilalom belum lama ini.
“Untuk Peraturan Walikota (Perwako) pencairan dana desa sudah siap, tinggal menunggu kesiapan dari desa untuk dana tersebut dicairkan,” ujar Nasrun.
Untuk menerima dana tersebut, dikatakan Nasrun pihak desa harus menyiapkan sejumlah persyaratan.
“Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah APBDes, RKPDes, dan RPJMDes,” tambahnya.
Masih menurur Nasrun, untuk saat ini baru 2 desa yang melengkapi persyaratan tersebut, yakni Desa Poyowa Kecil, dan Poyowa Besar Dua.
“Untuk desa yang lain yang belum memasukkan berkas diatas, diminta segera melengkapi persyaratan tersebut, sebab kalau tidak dilengkapi maka dana itu tidak bisa dicairkan,” tutupnya. (jun)