BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU —Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Rabu 29 Maret 2023, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kartu retribusi sampah Tahun Anggaran 2023 kepada para Lurah Sangadi se Kotamobagu.
Kegiatan yang digelar di aula kantor Wali Kota Kotamobagu itu, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, S.E, pimpinan cabang BNI Kotamobagu Gracia Esther Karamoy, perwakilan PT. Bank SulutGo, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah dan Sangadi.
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan, Indikator kemampuan daerah tergantung pada kemampuan untuk membiayai operasioanal pemerintahan dan untuk menopang pemerintahan dibututuhkan anggaran, dimana salah satunya adalah pendapatan asli daerah.
“Salah satu yang harus mampu kita kelola adalah pendapatan asli daerah yang didalamnya adalah PBB dan retribusi – retribusi lainnya yang sah, yang telah memiliki payung hukum,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga meminta kepada seluruh Lurah dan Sangadi di Kota Kotamobagu agar dapat meningkatkan capaian PBB maupun retribusi termasuk mempercepat penyetoran PBB. (*/junaidi amra)