BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG –Keberadaan tabungan simpan pinjam di Desa Pangain Barat, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, mengemuka beberapa waktu belakangan.
Pasalnya, ratusan juta uang milik penabung yang dikelola pengurus diduga kuat, hingga saat ini belum terkembalikan secara utuh di tangan para penabung, yang diketahui merupakan warga Desa Pangian Barat.
Bahkan, persoalan tabungan Simpan Pinjam tersebut, ikut menyeret nama Sangadi Elvira Bukut, yang belakangan diketahui merupakan salah satu pengurus yang mengelola dana tabungan simpan pinjam tersebut.
Evira Bukut saat dikonfirmasi, mengatakan kalau dirinya tidak ikut serta secara langsung dalam mengelola dana tersebut. “Saya hanya sekedar mungkin sebagai perantara. Dimana, untuk pengisian dan peminjaman uang tabungan, itu langsung ke ibu Yun Rambing,” ungkap Elvira kepada awak media, Rabu 19 April 2023.
Elbira mengatakan kalau kapasitas dirinya sebagai perantara tersebut, sering dipakai ketika ada peminjam yang sering terlambat membayar pinjaman mreka. “Kapasitas saya hanya di penagihan, nama saya sering dibawa kalau mau dilakukan penagihan. Selain itu, biasanya kalau ada orang yang akan melunasi pinjaman, maka uangnya biasanya dititipkan ke saya. Tetapi uang tersebut langsuung saya berikan ke dia (Yun),” tambahnya.
Awal persoalan tabungan simpan pinjam tersebut kata Elvira ketika di bulan Desember 2022. Dimana, waktu itu merupakan saat pembagian uang hasil pengelolaan tabungan simpan pinjam tersebut. “Waktu desember itu tidak terbagi ke penabung, sebab dana yang terkumpul waktu itu hanya Rp 230 juta. Saat itu, kita undang seluruh penabung dan memusyawarahkan hal tersebut, serta menanyakan apakah uang itu akan dibagi atau tidak. Saat itu disepakati dihadapan Yun Rambing, uang itu dtahan dulu hingga Idul Fitri tahun ini untuk dibagi,” ungkap Elvira.
Persoalan tabungan simpan pinjam tersebut semakin tajam, ketika di bulan Januari 2023, para peminjam yang tabungan tersebut, belum mengembalikan pinjaman mereka. “Nah, di tanggal 30 januari 2023, kita ada perjanjian dengan para peminjam. Saat itu, mereka para peminjam ini tidak datang, dan tidak menyetorkan uang hasil pinjaman mereka,” tuturnya.
Masih menurut Elvira, di tanggal 5 februari 2023, ada temannya yang sempat meminjam uang, datang menyetorkan uang pinjaman tersebut ke dirinya. “Teman saya itu menyetorkan uang senilai Rp 179 juta, dan dana itu langsung saya antar ke Yun,” bbernya.
Elvira mengatakan saat uang itu akan dibagi pada beberapa waktu lalu, dirinya sempat menanyakan keberadaan uang tersebut ke Yun Rambing. “Tetapi jawaban dia, kalau dirinya tidak lagi memegang uang, Saya lantas mempertanyakan uang setoran senilai Rp 179 juta yang sebelumnya saya berikan ke dia. Tetapi dia mengatakan kalau uang itu sudah dipinjamkan ke sudaranya,” tuturnya.
Sementara itu, Yun Rambing saat dikonfirmasi mengatakan kalau uang hasil tabungan simpan pinjam tersebut, tidak sepenuhnya dikelola olehnya. “Ada uang yang dibawa oleh suami dari ibu Elvira Bukut juga, dimana nilainya itu sekitar Rpo 360 juta. Yang mana, bukti penyrahan uang itu ke suami ibu Elvira ada sama saya,” ucap Yun.
Soal uang senilai Rp 179 juta yang disebut Elvira Bukut telah diberikan ke Yun Rambing, dirinya membantah hal tersebut. “Saya tidak pernah diberikan uang senilai Rp 179 juta itu. Kalau uang itu dipinjamkan ke saudara saya, saya tidak tahu menahu soal itu,” Yun Rambing.
Selain itu, Yun juga mengungkapkan kalau ada dana setoran dari peminjam yang telah diberikan ke Elvira Bukut bersama suami, tidak disetorkan ke dirinya. “Saya punya bukti, ada salah satu peminjam yang telah menyetorkan dana sekira Rp 326 juta ke suami ibu Elvira, tetapi dana itu tidak diberikan kepada saya,” paparnya lagi.
Yun Rambing bahkan pada kesempatan itu mengatakan, bukti kwitansi penyetoran uang dari peminjam kepada suami Elvira Bukut ada pada dirinya. “Penyetoran pertama diatas kwitansi bermaterai itu senilai Rp 186 juta pada bulan Desember tahun 2021, dan penyetoran kedua di bulan April tahun 2022 senilai Rp 100 juta, dan uang seniai Rp 40 juta di bulan Juli tahun 2022, dimana uang itu sama sekali tidak pernah diberikan ke saya,” paparnya lagi.
Yun Rambing juga mengungkapkan, kalau pengurus tabungan simpan pinjam tersebut ada 4 orang. “Yang pertama itu saya sendiri, yang kedua itu ibu Deli Marto, yang ketiga Iu Elvira Bukut, dan keempat adalah suami dari Ibu Elvira Bukut,” paparnya
Yun berharap, kalau persoalan ini bisa diselesaikan, dengan terbuka dan tranparan.”Uang ini milik masyarakat penabung. Saya hanya ingin ini dikembalikan. Tabungan simpan pinjam ini sudah berjalan sekira 7 tahun lamanya, dan baru sekarang bermasalah,” tutupnya.