BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Waktu untuk penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester I dan Triwulan II periode April-Juni 2023 dari sebelumnya 1-10 Juli, kembali diperpanjang hingga 13 Juli 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu, seraya mengimbau bagi para pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera menyampaikan LKPM secara online melalui situs https://oss.go.id,
“Ada perpanjangan waktu penyampaian LKPM hingga 13 Juli 2023. Kami berharap, ini dimaksimalkan oleh pelaku usaha, untuk segera melaporkan LKPM mereka lewat situs yang sudah tersedia,” ungkap Aljufri.
Aljufri menegaskan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ada sanksinya jika kemudian pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM. Bahkan hingga pembekuan izin usaha oleh BKPM,” tambahnya. (*/junaidi amra)