Kotamobagu, BT – Mobil Dinas (Mobnas) yang kini dikendarai oleh tiga pimpinan DPRD Kota Kotamobagu, ternyata tidak wajib dikembalikan, dan bisa dijadikan kendaraan pribadi. Hal ini tercermin dari pernyataan Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu, Dolly Dzulhadji SH kepada beritatotabuan.com, belum lama ini saat bersua di ruang kerjanya.
“Untuk pimpinan DPRD mobil dinasnya bisa menjadi hak milik berdasarkan undang-undang,” ujar Dolly.
Dikatakan oleh Dolly, hal tersebut sudah dibicarakan olehnya bersama dengan Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu.
“Saya sempat bicarakan hal ini dengan Kabag Hukum soal asset tersebut. Dan memang dikatakan olehnya kalau itu bisa dijadikan hak milik. Namun tidak serta merta langsung diambil, sebab para pimpinan DPRD itu, harus mengurus sejumlah administrasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan 22 legislator lainnya yang saat ini tengah mendapatkan fasilitas Mobnas itu?. Menurut Dolly, para legislator itu bisa saja memiliki mobnas tersebut dijadikan milik pribadi, dengan persyaratan harus mengikuti proses lelang yang akan dilakukan Pemkot.
“Untuk anggota DPRD lain yang ingin menjadikan kendaraan dinas yang dipakai mereka saat ini jadi milik pribadi, bisa mengikuti lelang umum, maupun lelang terbatas yang akan dilakukan. Tapi khusus untuk pimpinan DPRD bisa langsung jadi milik pribadi dengan mengurus sejumlah administrasi. Kalau persoalan payug hukum lebih jelasnya ditanyakan langsung ke Bagian hukum agar jelas,” tandasnya. (awi manggopa/junaidi)