BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU—Wakil Walikota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii, Senin (15/06/2015) pagi tadi, membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan dan Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dilaksanakan oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu. Wakil Walikota dalam sambutannya mengharapkan agar, melalui kegiatan Bimtek tersebut, dapat memberikan pemahaman terkait dengan esensi yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan adanya Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka diharapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, diwajibkan untuk memiliki kompetensi yang baik,” ujar Damopolii.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kota Kotamobagu yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan, telah berkomitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan – ketentuan yang tertuang dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat akan dengan lebih mudah mendapatkan informasi.
“Kepada seluruh peserta Bimtek agar dapat mengikuti kegiatan Bimtek dengan serius dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga materi yang diperoleh pada kegiatan ini, dapat dilaksanakan dalam tugas sehari – hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Kotamobagu, Suhartien Tegela mengatakan, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Walikota Kotamobagu tersebut akan digelar selama 2 hari, yakni Senin (15/06/2015) hingga Selasa (16/06/2015).
“Para peserta Bimtek akan mendapatkan berbagai materi dari para Narasumber yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sulawesi Utara,” imbuh Tegela. (jun)