Bawaslu Boltim Menggelar Raker Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Boltim Menggelar Raker Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Kerja (Raker) pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu di Hotel Sultan raja Kotamobagu, 16-17 Desember 2023 Kemarin.

Kegiatan Raker tersebut menghadirkan narasumber, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Polres Boltim serta mantan Ketua Bawaslu Kotamobagu. Minggu (17/12/2023)

Koordinator Divisi HP2H Trisno Mais mengatakan, tentunya staf dan HP2H merupakan bagian sangat penting di wilayah Kecamatan artinya, kerja kalian merupakan sistem terhadap pimpinan yang di bawah dan itu harus di jalan, serta harus lebih paham dengan staf yang lain, karena kalau berbicara HP2H itu berkaitan dengan hukum dan pencegahannya semuanya disitu

“Kalaupun untuk P3S itu, betkaitan dengan penindakan pelanggaran. Namun kalau semua itu tidak dipahami, yang berkaitan dengan tupoksi itu sendiri maka analisisnya tumpul. Nah, dalam kegiatan tersebut, berhap ada kontribusi dan jangan berharap kegiatan tersebut sebagai serimoni saja atau formalitas,” terangnya

Sementara itu, Dr Musly Mokoginta SH MH, yang menjadi narasumber menyampaikan, bagaimana mengelola barang bukti pelanggaran pemilu, atau barang dugaan pelanggaran diperoleh dari hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat. Bentuknya bermacam-macam ada sembako, uang, APK.

“Tentunya, agar barang bukti dugaan pelanggaran terjaga dengan baik harus ada unit yang bertanggung jawab supaya tidak tercecer atau hilang sebelum barang tersebut berproses ke pihak kejaksaan atau dikembalikan ke pemilik dengan surat tanda terima disertai saksi. Kalau proses pelanggaran berlanjut, maka barang bukti dugaan pelnggaran akan bergeser ke Kejaksaan,” bebernya

Adapun, oleh pihak Kejari Kotamobagu Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, mengatakan agar barang dugaan pelanggaran harus di inventarisir dan dikelola dengan baik. Sebab, dalam mengelola barang dugaan pelanggaran harus tertib administrasi.

“Karena ada barang yang bergerak dan tidak bergerak, sehingga harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Boltim Divisi P3S Harmoko Mando juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan staf Bawaslu dan Panwascam di Boltim.

“Mengenai tentang regulasi kepemiluan, tutupnya. (KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.