BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang untuk mengalokasikan dana buat Tunjangan Hari Raya (THR), bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini ditegaskan Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman, sebagaimana dikutip dari salah satu media online nasional, di Jakarta (01/07/2015) kemarin.
Herman pun mengatakan kalau Pemda yang tetap nekat mengucurkan THR maka pasti akan bermasalah ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Kan sudah diberikan tunjangan gaji ke 13, serta tunjangan kinerja, jadi tidak ada lagi alokasi dana THR, bagi PNS,” tegas Herman.
Pernyataan Herman tersebut dikeluarkan, menyusul masih adanya laporan yang masuk ke pihaknya, terkait ada Pemda yang mengalokasikan dana THR bagi para PNS.
“Yang jadi pertanyaan, dana itu diambil dari pos anggaran mana. Sebab, jelas dalam aturan kalau dana APBD maupun APBN tidak bisa dialokasikan untuk dana THR,” tukasnya
Herman mengatakan, kalau pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji ke 13, serta tunjangan kinerja ke 13 bagi PNS. Untuknya, dirinya pun menghimbau agar para abdi negara pintar mengelola keuangan mereka. (jpnn/jun)