BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, bersama dengan Bawaslu Kotamobagu, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024.
Menurut Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Kotamobagu, Irman Damopolii, penertiban APK di masa tenang Pemilu ini sudah dilakukan sejak Minggu 11 Januari 2024.
“Terkait penertiban APK dari kemarin sudah dilaksanakan bersama-sama dengan Bawaslu serta pihak pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Saat ini kami juga masih di lapangan untuk penertiban,” ujar Irman, Selasa (12/2/2024).
Lanjutnya, untuk penertiban APK, pihaknya hanya menyesuaikan jadwal yang diberikan Bawaslu Kota Kotamobagu. “Kami dari Satpol-PP hanya menyesuaikan jadwal dari Bawaslu, namun demikian kita pacu semaksimal mungkin,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit SSos, menambahkan kalau penertiban tersebut dilakukan sejak awal masa tenang. “Penertiban APK ini sudah dilakukan sejak memasuki masa tenang. Dimana, kami bekerja sama dengan Satpol-PP dalam proses penertiban ini,” imbuhnya. (jun)