BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dugaan tidak beresnya pekerjaan pembuatan talud, di Desa Bungko yang dilakukan oleh CV Fajar, mendapatkan respon dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Ir Ishak Sugeha ME.
Kepada beritatotabuan.com, saat ditemui di ruangan kerjanya, Ishak mengatakan untuk menyikapi persoalan itu, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut harus bisa tegas.
“Jangan biarkan jika proyek itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak kerja. PPK berhak memperingatkan kontraktor yang bersangkutan,” ujar Ishak.
Ishak bahkan menyebut kalau PPK berhak memberhentikan proyek tersebut sekiranya, sudah ditegur tapi kontraktor tetap bersikeras.
“Sebab, jika bermasalah kedepan proyek itu, tentu PPK dan instansi teknis terkait akan kena getahnya. Makanya, PPK punya hak memberhentikan proyek itu jika dinilai memang tidak beres dari awal,” tambahnya.
Diketahui proses pembuatan talud yang dilkakukan CV Fajar diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Pasalnya, dari keluhan masyarakat dan amatan langsung beberapa media, kalau talud yang dibangun tepat sungai yang ada di Desa Bungko, tidak memiliki koperan. Hal ini diprediksi akan mempengaruhi kualitas bangunan tersebut, dimana jika arus air yang melewati sungai itu tiba-tiba kencang akan mampu mengikis bahkan merobohkan talud itu. (jun)