BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram lebih di Mapolres Asahan, Selasa (28/5).
Kapolres Asahan melalui Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek H Cahyadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil dari adanya pengungkapan kasus berdasarkan tiga laporan polisi.
“Barang bukti bersama dengan sejumlah tersangka tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus mulai dari bulan tiga hingga bulan empat tahun 2024,” jelasnya.
Dirinya mengatakan adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu H (32) warga Batubara, IN (35), M (32), MAD (26) yang merupakan warga Aceh, dan FF (35) warga Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim labfor Polda Sumatera Utara, diketahui jika barang bukti berupa narkotika jenis sabu hasil tangkapan tersebut asli.
Berdasarkan pantauan, setelah dilakukan pengujian dari tim labfor Polda Sumut, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke saluran pembuangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Asahan didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas, Tim Labfor Polda Sumut, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran dan tamu undangan lainnya.
(DEDDY)