BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Sejumlah pihak menuding keras adanya kejanggalan pada proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum korban, Tommy Faisal Sitorus Pane, SH dan Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono.
“Saya menduga, terdapat kejanggalan terhadap kasus ini. Hal itu dikarenakan pihak oknum penyidik unit PPA Polres Asahan telah memulangkan dua orang terduga pelakunya,” ucap Tommy Faisal didampingi ketua LPPAI dan keluarga korban saat menggelar press release di kediamannya, Selasa (4/6).
Dirinya merasa heran dengan tindakan yang dilakukan pihak penegak hukum yang memulangkan dua orang terduga pelakunya.
“Kalaupun masih ada kekurangan bukti, oknum penyidik unit PPA Polres Asahan seharusnya dapat memberikan dan mencari petunjuk baru tanpa harus memulangkan kedua terduga pelakunya,” tegas Tommy.
Dirinya berharap kepada Kapolres Asahan bersama oknum penyidik unit PPA Polres Asahan agar kasus itu dapat diusut kembali dan menangkap kembali kedua terduga pelaku pencabulan tersebut.
“Apapun konsekuensinya, saya akan memperjuangkan kasus ini sampai selesai. Jika nantinya tidak terealisasi, maka, dipastikan saya akan membawa kasus ini sampai ke tingkat Polda dan Mabes Polri,” terangnya.
Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, Suyono juga merasakan adanya kejanggalan pada kasus pencabulan anak dibawah umur yang disinyalir melibatkan ayah kandung, kakek dan paman kandung korban.
“Kejanggalan itu terlihat saat proses pra rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dan adanya proses penjaminan terhadap kedua terduga pelaku pencabulan tersebut. Padahal pada kasus ini, para terduga pelaku nya tidak boleh dijamin sampai dengan adanya putusan persidangan,” ucap Suyono.
Selain itu, lanjut Suyono, pihak keluarga korban sampai saat ini belum ada menerima hasil maupun kesimpulan dari pra rekonstruksi yang telah dilakukan tersebut.
Sementara itu, ibu kandung korban berinisial SU mengaku jika dirinya sebelumnya pernah mempertanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Asahan terkait alasan pemulangan dua orang terduga pelakunya tersebut.
“Namun beliau hanya menjawab jika hukum tidak dapat dipaksakan,” ucapnya.
(DEDDY)