BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Polres Asahan saat ini telah tangguhkan penahanan terhadap para tersangka pencabulan dan pelecehan seksual terhadap salah seorang anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Rawang Panca Arga.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Asahan melalui Kasi Humas Polres Asahan, AKP Doli Silaban, S.H, M.H.
“Para tersangka ditangguhkan penahanannya,” tulis AKP Doli Silaban melalui via aplikasi WhatsApp, Jumat (21/6).
Dirinya menjelaskan penangguhan penahanan terhadap para tersangka tersebut dikarenakan pihak pelapor dan pihak terlapor sudah berdamai.
“Selain itu, pelapor juga sudah mencabut pengaduannya,” tulisnya lagi.
Terpisah, orangtua korban didampingi sejumlah pihak keluarga secara kompak mengatakan jika pihaknya sampai saat ini belum ada melakukan perdamaian dengan siapapun terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini ya bang, kami belum ada melakukan perdamaian,” ucap mereka.
Mereka menjelaskan bahwa pihak keluarga belum dapat mendapatkan informasi lanjutan terkait adanya upaya perdamaian tersebut.
“Kami belum ada mendapatkan informasi lanjutan lho bang, hal itu dikarenakan sebelumnya kami sibuk dengan perayaan Idul Adha, dan saat ini kami sedang dalam keadaan berduka, ” jelasnya mereka.
Ibu kandung korban mengatakan pihak keluarga berencana akan memindahkan korban untuk melanjutkan pendidikan di daerah lain.
“Hal tersebut bertujuan agar anak saya itu tidak trauma lagi dengan kejadian tersebut. Saya baru saja datang kemari bang, kedatangan saya untuk mengurus administrasi perpindahan sekolahnya,” kata ibu korban sembari menunjukkan raport milik korban.
(DEDDY)