BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) memanfaatkan laboratorium dan peralatan untuk disewakan. Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu melalui Kepala Seksi (Kasi) Peralatan dan Laboratorium, Nancy Makalalag, mengatakan bahwa sewa peralatan yang dilayani meliputi sewa Excavator Mini, Tandem Roller, Dump Truck, Truck Crane, Tronton Mini dan Baby Roller.
“Sejumlah peralatan ini kami sewakan untuk umum. Cara penyewaannya sendiri calon penyewa langsung mengunjungi Kantor Dinas PUPR karena ada dokumen yang harus ditandatangani terlebih dahulu, diantaranya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau SKRD dan kontrak perjanjian peminjaman,” terang Nancy saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu 3 Juli 2024.
Dijelaskannya juga bahwa sewa peralatan tersebut sudah mencakup Operator dan Helper langsung dari Dinas PUPR. Dimana, tarif retribusi sewa sendiri berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Sewa alat ini sudah include dengan operator dan helper, jadi calon penyewa tinggal menanggung bahan bakar peralatan yang disewa. Begitu pula dengan Laboratorium menjadi salah satu sumber pendapatan melalui retribusi uji kubus, uji beton dan uji aspal. Sampai dengan saat ini banyak dari luar daerah menggunakan jasa kami,” ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan, sebagai salah satu sumber PAD pemerintah daerah, sewa peralatan dan laboratorium pada Dinas PUPR ini ditargetkan sebesar Rp 110.000.000 per tahun. “Target peralatan dan Lab 110 juta per tahun. Alhamdulillah dari tahun ke tahun selalu terealisasi,” tuturnya. (*)