Aduan Tidak Terbukti, Nama Baik KPU dan Jajaran Serta Ketua Bawaslu Kotamobagu Dipulihkan DKPP

Aduan Tidak Terbukti, Nama Baik KPU dan Jajaran Serta Ketua Bawaslu Kotamobagu Dipulihkan DKPP

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memerintahkan untuk memulihkan nama baik jajaran KPU Kotamobagu dan Ketua Bawaslu Kotamobagu.

Pasalnya, pada sidang terbuka pembacaan putusan perkara nomor 82-PKE-DKPP/V/2024, Senin, 22 Juli 2024, DKPP secara resmi menolak aduan yang diadukan Virginia Dustriani Olii.

Virginia Dustriani Olii mengadukan ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo (teradu I), Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit (Teradu V) Ketua PPK Kotamobagu Utara Miranty Manangin (Teradu II), Sri Wahyuni Mokodongan Ketua PPS Genggulang (Teradu IV) dan Fadli Korompot Anggota PPS Pontodon (Teradu III) ke DKPP RI.

Pengadu menduga, para pengadu telah melanggar kode etik terkait pemindahan kotak suara di tingkat kecamatan Kotamobagu Utara.

Berdasarkan pendalaman DKPP RI,  ditemukan fakta, baik KPU Kotamobagu dan Bawaslu Kotamobagu telah melaksanakan tugas dengan profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

“Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangan sesuai  dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Baka Sandi.

Lebih lanjut, Bawaslu Kotamobagu telah melakukan pengawasan secara profesional sebagaimana yang telah tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Dimana, terkait saran perbaikan serta imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kotamobagu, langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kotamobagu dan jajarannya.

“Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan PPK Kotamobagu Utara. PPK langsung menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan panwaslu kecamatan Kotamobagu utara,” ujarnya.

“Bawaslu kota Kotamobagu telah memberikan saran perbaikan dan imbauan secara lisan pada rekapitulasi tingkat Kota Kotamobagu,” lanjutnya.

Dengan mentalnya aduan yang dituduhkan pada jajaran KPU dan Bawaslu Kotamobagu, DKPP pun memerintahkan untuk memulihkan nama baik para pengadu.

“Memulihkan nama baik para teradu terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar anggot DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Virginia sendiri telah mencabut laporan tersebut pada tanggal 30 Mei 2024 pada saat sidang Pemeriksaan dilaksanakan.

Namun, berdasarkan pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik, perkara yang telah diregistrasi harus tetap disidangkan.*(Ngg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.