BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Usai libur lebaran yang akan berakhir (22/07/2015) jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali normal seperti biasa.
“Usai libur lebaran jam kerja kembali seperti biasa, apel pada pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita,” ujar Kepala BKDD Kotamobagu, Adnan Massinae.
Adnan berharap, usai liburan yang begitu panjang, kinerja PNS Kotamobagu bisa maksimal.
“Tidak ada alasan tentu untuk bermalas-malasan kerja. Apalagi usai libur begitu panjang,” tambahnya.
Adnan pun menghimbau ke seluruh PNS untuk masuk kerja pada hari pertama usai liburan.
“Jika tidak masuk sanksi tegas berupa pemotongan TPP tentu menjadi konsekuensi,” tandasnya. (jun)