Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut gelar rapat koordinasi (Rakor) untuk penentuan Daftar Pemilihan Sementara (DPS), bertempat di Four Points ny Sheraton Manado, pada Sabtu (27/7/2024).
Rakor yang digelar selama 3 hari, hingga Senin (29/7/2024), membahas tentang mempersiapkan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Anggota KPU Sulut Lanny Ointu.
Lanny mengatakan tahapan pencocokan dan penilitian (Coklit) telah selesai dilewati. Pihaknya, telah menghentikan akun Pantarlih dan telah meng-upload data hasil pemutakhiran ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Data yang diunggah harus bersih dan akurat, dan perlu dicermati bersama pihak Bawaslu hingga tingkat kecamatan, penambahan lokasi khusus (Loksus) di beberapa daerah juga dilakukan melalui mekanisme pleno di tingkat KPU kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan memasukan sebanyak 1.433 saran perbaikan. Hal tersebut dilakukan, untuk meminimalisir masalah dilapangan kedepannya.
“Selama proses coklit, terdapat total 1.433 saran perbaikan yang telah disampaikan. Semua temuan telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan cut off data terakhir pada 24 Juli 2024. Informasi ini juga telah disampaikan melalui siaran pers,” ujarnya.
Senada, Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu mengatakan surat yang telah diberikan kepada pihak penyelenggara merupakan bentuk pengawasan proses Coklit. Menurutnya, hal tersebut untuk mengawal hak suara masyarakat.
“Surat tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk memastikan bahwa masalah yang ditemukan selama proses coklit sudah diatasi dengan baik. Bawaslu memiliki prinsip utama untuk mengawal hak pilih sebagai hak asasi negara,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Steffen mengingatkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu karena hal tersebut penting untuk menjaga akurasi data hasil pemutakhiran. Menurutnya, kerawanan pemilih kehilangan hak pilihnya saat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak memiliki akurasi data usai dilakukan pemutakhiran.
“Bahwa masalah seringkali muncul dari kasus-kasus khusus yang menjadi fokus permasalahan, seperti ketidaksesuaian antara DP4 dan DPT,” terangnya.
“Ketidakcocokan ini berpotensi menghambat prinsip komprehensif dalam daftar pemilih,” tambahnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulut Christodharma Sondakh mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan proses Coklit yang dilakukan KPU Sulut. Lanjutnya, hasil Coklit akan digunakan pihaknya untuk update data terbaru.
“Memudahkan Disdukcapil dalam mengetahui data-data yang masih bermasalah di lapangan,” bebernya.