Supervisi Coklit, Bawaslu Minut Jaga Kualitas Hasil Pemutakhiran Data

Berita Terkini, Sulut891 Dilihat

Supervisi Coklit, Bawaslu Minut Jaga Kualitas Hasil Pemutakhiran Data

BERITATOTABUAN.COM, MINUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) laksanakan supervisi pencocokan dan penilitian (Coklit). Demi memastikan semua pemilih mendapatkan hak pilihnya, jajaran Bawaslu melakukan door to door dalam proses uji petik sejak pertengahan bulan Juli hingga selesai proses Coklit.

Proses Coklit sendiri telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut pada Senin (24/6/2024) hingga Rabu (24/7/2024). Sedangkan Supervisi digelar Bawaslu Minut sejak dinyatakan proses Coklit sudah sampai 100% atau dipertengahan bulan Juli 2024.

“Bawaslu Minut sudah turun dibeberapa wilayah di Minahasa Utara. Setelah dinyatakan tercoklit 100% pada pertengahan Juli kemarin,” ujar Anggota Bawaslu Minut Waldy Mokodompit, Selasa (30/7/2024), diruang kerjanya.

Supervisi Coklit Bawaslu Minut

Pihaknya melakukan proses Supervisi lebih dini, agar KPU dapat langsung melakukan perbaikan jika terdapat temuan dari hasil uji petik. Menurutnya, dari hasil supervisi tersebut, Bawaslu mendapati sejumlah temuan yang kini telah diperbaiki sebelum masa Coklit berakhir.

“Uji petik yang dilakukan teman-teman Panwascam dan Jajaran Bawaslu memang kita menemukan beberapa temuan,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Waldy Mokodompit, kepada media ini.

Waldy menjabarkan beberapa temuan yang ditemukan Bawaslu Minut saat itu. Tercatat terdapat pemilih terlewati saat proses Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan sticker hasil coklit yang ditempelkan di rumah pemilih tidak tercatat alias kosong.

Supervisi Coklit Bawaslu Minut

“Kita dapati ada DP4 kemarin tidak tercoklit atau tidak di datangi, sehingga temuan-temuan ini langsung ditindaklanjuti. Ada juga penempelan sticker yang kosong. Tercoklit tapi stickernya kosong,” terangnya.

Waldy mengatakan pihaknya langsung memberikan saran perbaikan kepada KPU Minut atas temuan tersebut sebelum masa Coklit selesai. Hal itu dilakukan, agar temuan tersebut bisa langsung diperbaiki dan kualitas proses Pemutakhiran Coklt terus terjaga.

“Semua temuan ini sudah kita berikan saran perbaikan kepada teman-teman jajaran KPU, dan mereka sudah memperbaiki semua kesalahan-kesalahan dan kekeliruan terhadap proses Coklit. Sudah ditindaklanjuti,” terangnya.

Lebih lanjut, Supervisi terus dilakukan dimasa Coklit maupun setelah proses Coklit berakhir pada Rabu (24/7) beberapa hari lalu. Tercatat, usai masa Coklit pihaknya melakukan door to door pada Sabtu (27/7/2024) untuk memastikan proses Coklit berjalan sesuai prosedur.

“Bawaslu Minut turun dibeberapa wilayah di Minahasa Utara, salah satunya kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Likupang selatan dan disetiap Kecamatan 2-3 Desa yang dijadikan sampel (uji petik),” tuturnya.

Lanjutnya, Waldi menegaskan pihaknya sangat berkonsentrasi terhadap mengawal data pemilih. Menurutnya, proses Pemutakhiran adalah langkah awal penentuan daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT) kedepan, sehingga hak suara pemilih bisa terdata dan terpenuhi di Pilkada 2024 serentak.

“Kami dari Bawaslu Minut sangat konsen terkait hal ini. Memastikan semua memenuhi hak pilih dan memenuhi syarat itu harus memilih di Pilkada nanti,” tuturnya.
Waldy mengingatkan pihaknya tidak mencari kesalahan dari proses Coklit yang dilakukan KPU Minut. Bawaslu hanya ingin memastikan proses Coklit sudah sesuai prosedur.

“Tugas kita bukan mencari-cari kesalahan, jajaran KPU tapi kita memastikan proses Coklit ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Yang menyusun PKPU terkait pelaksanaan Coklit kan KPU, jadi kita jajaran Bawaslu hanya memastikan apa benar sudah dilakukan proses sesuai dengan PKPU,” tegasnya.

Waldy menegaskan hasil supervisi yang dilakukan Bawaslu telah diperbaiki oleh KPU dimasa Coklit tengah berlangsung. Sehingga, pihaknya tidak lagi memberikan surat rekomendasi atau saran perbaikan kepada KPU usai masa Coklit.

“Rekomendasi surat tidak ada. hanya tertulis dan lisan, sejauh ini proses Coklit di Minahasa Utara sudah sesuai prosedur,” paparnya.*(Soeparman Soleman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.