Soal Pencabutan KTA Oleh Mahkamah Partai NasDem, Felly Runtuwene Akui Pernah Dipanggil, Tapi…

Politik, Sulut113 Dilihat
Soal Pencabutan Anggota Oleh Mahkamah Partai NasDem, Felly Runtuwene Akui Pernah Dipanggil, Tapi…

BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Felly Runtuwene akhirnya buka suara terkait beredarnya Surat putusan Mahkamah Partai NasDem yang mencabut status keanggotaan dari partai tersebut.

Lewat akun ikha02 yang di upload di media sosial tiktok, Felly Runtuwene mengakui, dirinya pernah mendapatkan panggilan untuk hadir pada sidang Mahkamah Partai NasDem.

Hanya saja, pemanggilan tersebut disampaikan secara lisan pada saat hari pelaksanaan sidang Mahkamah Partai NasDem.

Dirinya pun tidak tahu-menahu, terkait pencabutan anggota yang dilakukan oleh Mahkamah Partai NasDem.

“Terkait pemecatan dari internal partai, Pertama, itu saya tidak tahu, karena setahu saya di internal partai, kalau ada misalkan SK-SK seperti itu, ini kan internal, saya pasti dipanggil, dan untuk diserahkan,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat 2 Juli 2024.

Sosok yang saat ini menjabat Ketua Komisi IX DPR RI ini pun mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Mahkamah Partai NasDem telah melanggar kode etik.

“Dan ini, SK yang beredar itu, yang sudah tanda tangan itu, mereka itu sebenarnya sudah melanggar kode etik. Karena itu tidak boleh beredar, itu harus langsung ke pribadi,” tegasnya.

Ia menerangkan, harus ada kelengkapan administrasi dalam proses pemanggilan dari Mahkamah Partai.

“Dan prosesnya itu untuk mahkamah partai itu, saya akan dipanggil, dan dipanggilnya tidak dipanggil asal seperti itu, pasti ada surat resmi, administrasinya jelaskan,” terangnya.

Sayangnya, hingga hari ini, dirinya mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Mahkamah Partai untuk hadir dalam sidang tersebut.

“Saya sampai hari ini, tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk hadir dalam klarifikasi yang dimaksud itu, Tidak pernah,” ujarnya.

Felly Runtuwene bahkan menantang, jika ada yang bisa membuktikan kalau dirinya pernah mendapatkan surat pemanggilan.

“Kalau misalkan ada, buktikan ke saya, kapan mengirimkan surat ke saya, dan kapan saya tetima. Kan nda bisa juga layangkan surat tanpa tanda terima,” tegasnya.

Pun, jika tidak, Felly Runtuwene tetap akan hadir pada saat persidangan andai saja pemanggilan disampaikan 2-3 hari sebelum pelaksanaan

“Kalau bicara di WA, saya pernah sekali di telpon, sudah pada saat hari H, “ibu kalau bisa hadir akang untuk rapat di MK” tapi sudah hari H, saya bilang “yah kenapa baru kasih tahu saya, saya nggk bakal sempat,” satu kali itu saja,” ujarnya.

“Ini yang disayangkan, kenapa undangannya dilemparkan beberapa hari sebelum,” lanjutnya.

Seperti diketahui, beredar kabar status keanggotaan Felly Runtuwene dari NasDem telah dicabut, menyusul adanya surat putusan Mahkamah Partai NasDem.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Partai nomor 8/MPN/DPR-RI/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima, salah satu poinnya menjelaskan status keanggotaan Felly Runtuwene.

“Memberhentikan termohon Felly Estelita Runtuwene, S.E dengan hormat dan mencabut kartu anggota partai NasDem paling lambat satu bulan sejak putusan ini ditetapkan,” bunyi point dua Surat Putusan putusan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.