Pemkot Terbitkan SE Netralitas ASN di Pilkada

 

Pemkot Terbitkan SE Netralitas ASN di Pilkada

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (AS!).

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor: 156/W-KK/VII/2024, tentang netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024.

Dimana, dasar hukum surat edaran yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani tersebut, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan bersama MenPan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua BAWASLU Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.I/PM.O1/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Adapun ketentuan dalam surat edaran, menyebutkan, pasal 5 huruf (n) PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah; Pasal 5 huruf (n) angka 5 PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; Pasal 5 huruf n angka 6 PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; Pasal 5 huruf n angka 7 PNS dilarang memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Berkaitan dengan ketentuan yang telah diatur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu diminta untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing; Melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN diantaranya melakukan pelanggaran berupa pertemuan, ajakan, seruan, membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon Kepala Daerah, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye serta Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.