PNS Kotamobagu Dilarang Terima THR

Adnan Massinae
Adnan Massinae

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup pemerintahan Kota Kotamobagu dilarang menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Massinae, Kamis (02/07/2015).
“Tiap tahun pasti ada edaran dari KPK kepada para PNS untuk dilarang menerima THR atau bingkisan apapun. Meski tahun ini belum kami terima, tapi peringatan terlebih dahulu harus kami sampaikan,” ujar Adnan.
Ia pun mengimbau agar PNS di Kotamobaguagar dapat menindaklanjuti peringatan tersebut.
“THR itu dikategorikan sebagai gratifikasi. Imbauan dari KPK itu Jelas dalam undang-undang tipikor,” tambahnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.