BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Meskipun Asma Kartika Sari meraih nilai tertinggi dan dinyatakan berhasil pada penjaringan penerimaan perangkat Desa di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, namun dirinya tidak kunjung dilantik.
“Sebaliknya peserta nomor urut 2 berinisial LBB yang sebelumnya dinyatakan tidak berhasil (TB) oleh pihak panitia penjaringan karena nilai ujiannya rendah malah dilantik menjadi perangkat Desa dengan jabatan kepala dusun,” ujar Asma Kartika Sari, Rabu (14/8).
Berdasarkan informasi, lanjut Asma Kartika, proses pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu 14 Agustus 2024 di aula kantor Desa Perkebunan Sei Dadap I/II sekitar pukul 10.00 wib oleh Nanag Suheriono selaku Kepala Desa.
“Mendengar hal itu, saya merasa terkejut dan bingung, karena yang dilantik sebagai perangkat Desa untuk menduduki jabatan Kepala Dusun IV di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II itu ternyata bukan saya, melainkan LBB yang nilai ujiannya berada diperingkat kedua,” ucapnya dengan nada sedih.
Dirinya mengatakan sesuai dengan penetapan hasil ujian penjaringan perangkat Desa yang diterbitkan tim penjaringan / perimaan perangkat Desa Perkebunan Sei Dadap I/II pada tanggal 14 Mei 2024, yang dinyatakan berhasil (B) dan memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi tersebut adalah Asma Kartika Sari dengan nilai 73,2 poin.
“Sedangkan LBB dan kedua orang peserta lainnya masing – masing ER dan RS dinyatakan tidak berhasil alias TB, karena nilainya masih berada di bawah saya loh bang. Adapun nilai hasil ujian yang diperoleh LBB hanya sebanyak 70,6 poin, ER 40,4 poin, dan RS 60,5 poin,” terangnya.
Asma Kartika merasa curiga ada menduga adanya rekayasa dan kecurangan dalam proses penetapan dan pelantikan perangkat Desa Perkebunan Sei Dadap I/II terpilih.
“Hal ini terlihat dari lamanya tenggang waktu penetapan dan pelaksanaan pelantikan tersebut dari tanggal terbitnya pengumuman berita acara hasil ujian tertulis dan wawancara yang dikeluarkan panitia pada tanggal 14 Mei 2024 yang lalu,” ketusnya.
Terkait lamanya jadwal penetapan dan pelantikan yang hampir memakan waktu 2 bulan itu, Asma Kartika Sari pun telah melayangkan surat mempertanyakan tindak lanjut proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa tersebut kepada kepala desa secara tertulis melalui surat tertanggal 06 Agustus 2024.
“Saat itu, Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II pun menjawabnya melalui surat bernomor 141/035/2002/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024. Dalam surat itu Kepala Desa menjelaskan tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa sudah berjalan baik dan sudah selesai dilaksanakan panitia perekrutan,” terangnya.
Masih menurut Asma Kartika, selanjutnya untuk menentukan mengisi jabatan calon perangkat desa (Kepala Dusun IV), Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan pasal 19 Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang manajemen perangkat Desa telag mengusulkan paling sedikit 2 nama kepada Camat.
“Dan berdasarkan kewenangan dan kebijakannya kades mengusulkan 2 nama calon perangkat yaitu pertama Lestina Butar Butar S.Kom dan kedua Asma Kartika Sari,” ketusnya.
Asma Kartika mengungkapkan bahwa proses pengusulan nama-nama calon perangkat Desa Perkebunan Sei Dadap I/II kepada Camat Sei Dadap tersebut diduga bertentangan dengan hasil ujian penerimaan perangkat Desa yang telah dikeluarkan Tim Penerimaan Perangkat Desa Perkebunan Sei Dadap I/II pada tanggal 14 Mei 2024 lalu.
“Bila merujuk hasil ujian penerimaan perangkat Desa yang ditetapkan tanggal 14 Mei 2024 itu, seharusnya urutan calon perangkat yang diusulkan nomor 1 Asma Kartika Sari dan nomor 2 Lestina Butar Butar. bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Nanang Suheriono terkesan lebih memilih bungkam, diam seribu bahasa dan tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp terkait hal tersebut.
(DEDDY)