BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Meskipun sudah diberitakan, namun, lokasi galian C ilegal di Dusun 1 Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap tetap saja buka dengan bebas dan tak tersentuh hukum
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (27/8), alat berat excavator dengan lihainya memasukkan tanah ke dalam truk, disisi lain, puluhan truk tampak antri di sekitar lokasi galian menunggu giliran.
Kemudian, puluhan truk pengangkut material tanah dari lokasi galian C ilegal tanpa dilengkapi penutup bak tersebut juga tampak bebas melintasi jalanan.
Para pengguna jalan mengeluh dengan aktivitas truk pengangkut material tanah galian C tanpa disertai penutup bak yang melintas di jalanan.
“Lihat saja bang, akibat bak truknya tidak ditutup, butiran tanah galian C ada yang jatuh ke jalanan, jika cuacanya hujan, dikhawatirkan jalanan akan menjadi licin, jika cuacanya panas, pasti timbul abu yang membuat mata menjadi perih,” ucap sejumlah pengguna jalan.
Mereka berharap besar kepada pihak Kepolisian dan instansi terkait agar segera melakukan tindakan tegas dengan cara menutup lokasi galian C ilegal tersebut, agar kondisi lingkungan dan jalanan tidak mengalami kerusakan.
“Diharapkan kepada pihak Polres Asahan agar tidak tutup mata dan telinga terhadap hal itu, segera amankan oknum pengusaha galian C dan alat pendukung lainnya, karena telah nekat melakukan aktivitas galian tanpa disertai izin resmi dari instansi terkait,” harap mereka.
Sementara, Kepala Desa Bahung Sibatu-batu, Hasan Basri Sinurat mengaku jika pengusaha galian C ilegal di Dusun 1 berinisial RA.
“Menurut saya, aktivitas galian C itu tidak ada izinnya, karena pihak pengusahanya pada awalnya tidak dapat menunjukkan surat – surat dari Kementerian ESDM,” jelasnya.
Dirinya mengaku tidak mempunyai wewenang untuk menghentikan maupun menutup aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut.
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan media ini.
(DEDDY)