MANADO, BERITATOTABUAN.COM – KPU Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 belum memenuhi syarat pencalonan. Bapaslon diminta memasukkan dokumen perbaikan hingga batas yang ditentukan.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan dari hasil penelitian berkas yang dilakukan KPU mendapati ke-3 Bapaslon, tidak memenuhi syarat sebagai Cagub dan Cawagub. Menurutnya, hasil tersebut usai penelitian administrasi berkas pendaftaran dan kunjungan yang dilakukan KPU untuk memastikan keaslian dokumen.
“Dari hasil penelitian administrasi, ternyata kami masih menemukan keseluruhan atau dari ke-3 Bapaslon harus melakukan perbaikan dokumen. Itu menandakan ke-3 Bapaslon belum memenuhi syarat,” terangnya.
Kenly membeberkan hasil pengawasan Bawaslu Sulut soal dokumen pendaftaran yang dimasukkan Bapaslon saat masa pendaftaran. Kata dia, Bawaslu juga mendapati hal yang serupa, ke-3 Bapaslon belum memenuhi syarat.
“Disamping kami juga menerima himbauan dari Bawaslu Sulut terkait dengan hasil pemeriksaan,” terangnya.
Kenly menegaskan setiap Bapaslon harus memasukan dokumen perbaikan, temuan ini sudah disampaikan kepada 3 Bapaslon. Menurutnya, dokumen harus diperbaiki agar Bapaslon lolos sebagai Cagub dan Cawagub Sulut di Pilkada 2024.
“Pelaksanaan perbaikan dokumen akan dilakukan 6-8 September 2024,” terangnya.
Lebih lanjut, Kenly mengatakan dokumen perbaikan yang akan dimasukkan akan dilakukan penelitian kembali. Hal tersebut, agar KPU bisa memastikan kabsahan dari dokumen perbaikan.
“Dan kita tindak lanjut dengan pemeriksaan dari dokumen perbaikan yang dimasukkan,” paparnya.