BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Proses perekritan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Kota Kotamobagu resmi dibuka.
Hal ini berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu nomor 19/PP.04.2-Pu/7174/4/2024, tentang pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024, tertanggal 17 September 2024.
Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart Ajinulah Manoppo tersebut menyebutkan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS masing-masing kelurahan/desa sejak tanggal 17 September 2024 hingga tanggal 28 September 2024.
Selengkapnya, berikut persyaratan anggota KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun dan paling tinggi 55 Tahun:
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan:
5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS:
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat:
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta anggota KPPS yakni:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS,
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
3. tidak menjadi anggota Partai Politik,
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
5. sehat secara rohani,
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika,
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik”),
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
g. Daftar Riwayat Hidup, dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, satu lembar.