BERITATOTABUAN.COM, MITRA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Mitra pada Jumat 20 September 2024. Dimana, Ketua KPU Minahasa Tenggara Otniel N. Tamod menjelaskan bahwa DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara tersebar di 144 kelurahan dan desa yang berada di 12 kecamatan.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan mencapai 222 TPS. “Jumlah pemilih laki-laki yang terdaftar dalam DPT mencapai 46.191 orang, sementara jumlah pemilih perempuan sebanyak 43.624 orang. Sehingga total pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada 2024 berjumlah 89.815 orang,” jelas Tamod.
DPT yang telah ditetapkan ini, lanjut Tamod, diserahkan kepada partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan pemerintah sebagai bagian dari proses tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Penetapan DPT tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para komisioner KPU Mitra.
Hadir dalam rapat pleno tersebut antara lain Asisten I Setdakab Mitra Jani Rolos, Kadis Capilduk Piether Owu, perwakilan Kesbangpol, Ketua Bawaslu Mitra Mario Lontaan, Panwaslu Kecamatan, serta perwakilan dari Polri, TNI, dan partai politik. (An)