KPU Minahasa Tenggara Umumkan  Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup di Pilkada 2024

Advertorial, Politik, Sulut2344 Dilihat
KPU Minahasa Tenggara Umumkan  Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup di Pilkada 2024

BERITATOTABUAN.COM, MITRA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Pengumuman ini dikeluarkan oleh KPU dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, pada Sabtu 24 Agustus 2024, lewat surat bernomor 612/PL.02.2-Pu/7107/2/2024.

Komisioner KPU Mitra, Lucky Mamahit, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pengumuman ini merupakan langkah awal dalam melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. “Hari ini kami mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2024,” ujar Mamahit.

Mamahit juga menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara nomor 682 Tahun 2024, syarat minimal suara sah untuk Parpol atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 adalah sebanyak 7.776 suara.

Syarat ini merujuk pada hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024. Lebih lanjut, Mamahit menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pekan depan, tepatnya pada Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

Sementara pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WITA, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. (Adv/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.