Terkait Bangunan Eks Pasar Kisaran, Sejumlah Anggota DPRD Asahan Heran Dengan Perubahan Status HGB Menjadi SHM.

Bagikan Artikel Ini:

oplus_1024

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan merasa heran dengan adanya perubahan status bangunan eks pasar Kisaran yang awalnya Hak Guna Bangunan (HGB) kini menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan sementara dan sejumlah anggota DPRD Asahan lainnya pada saat pelaksanaan RDP di aula Madani sekretariat DPRD Asahan, Selasa (29/10).

Mereka berharap kepada pejabat Pemkab Asahan, BPN Asahan dan pihak terkait lainnya agar dapat memberikan penjelasan secara rinci dan akurat terkait polemik dan adanya pergantian status kepemilikan terhadap bangunan eks pasar Kisaran saat RDP selanjutnya pada tanggal 18 November 2024 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah bersama sejumlah anggota DPRD Asahan lainnya merasa heran karena bangunan eks pasar Kisaran saat ini telah dikuasai oleh perorangan dengan bukti kepemilikan berupa SHM.

“Karena berdasarkan informasi dari berbagai pihak/narasumber, jika bangunan eks pasar Kisaran awalnya merupakan aset milik Pemerintah. Namun anehnya, status kepemilikan terhadap bangunan tersebut saat ini telah dikuasai oleh perorangan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Rosmansyah berharap kepada pihak BPN Asahan agar segera melengkapi dokumen/bekas terkait dasar perpindahan status dari HGB menjadi SHM.

Senada, Zahar Ginting selaku anggota DPRD Asahan dari partai Nasdem juga memiliki keyakinan besar jika bangunan eks pasar Kisaran tersebut dahulunya merupakan aset milik Pemerintah.

“Berdasarkan sepengetahuan saya, jika lokasi tersebut pernah dipergunakan sebagai terminal. Selain itu, pemerintah juga pernah mengeluarkan anggaran / biaya untuk pembangunan gedung yang diperuntukkan sebagai pasar serta perkantoran Dinas Pasar,” terangnya.

Disamping itu, mereka juga mengaku sangat heran dan bingung karena bangunan eks pasar Kisaran tersebut sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah.

Sementara itu, perwakilan BPN Asahan berjanji akan memberikan dokumen / berkas terkait dasar perubahan status dari HGB menjadi SHM terhadap bangunan eks pasar Kisaran pada saat pertengahan bulan November 2024 mendatang.

“Saat ini, kita masih upayakan, mudah – mudahan saja pada pertengahan bulan November tahun 2024, dokumen / berkas terkait hal tersebut sudah bisa kita dapatkan/temukan,” ucapnya.

(DEDDY)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.