Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Umumkan syarat dan cara jadi Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb). Kategori ini dibuat penyelenggara untuk memastikan hak suara dari pemilih bisa tetap digunakan meski pemilih saat hari pemilihan atau pada 27 November 2024 nanti tidak berada di lokasi memilih, atau berada diluar kota sehingga tidak memilih di TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Badan Adhoc-nya.
Kendati demikian, ada beberapa syarat agar anda bisa memilih tidak di TPS tercatat, dalam brosur yang diterima media ini dari KPU telah menjelaskan syarat dan cara menjadi DPTB atau pindah memilih.***