Terkait Proses Pengurusan Surat Tanah, Camat Air Joman Diduga Kangkangi Perbup Nomor 36 Tahun 2016.

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Ternyata, ada hal yang menjadi perhatian saat melakukan pengurusan surat tanah di kantor Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Adapun hal yang menjadi perhatian yaitu dari segi proses penelitian maupun koreksi terhadap surat tanah yang diajukan.

Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan tersebut mengaku jika saat ini, yang bertugas untuk meneliti dan mengkoreksi surat tanah yang diajukan ke kantor Kecamatan Air Joman yaitu Kasubag umum dan kepegawaian.

“Saat ini ya bang, yang meneliti dan mengkoreksi surat tanah yang diajukan yaitu Kasubag umum dan kepegawaian, bukan Kasi Pemerintahan,” jelas mereka saat ditemui pada beberapa waktu lalu .

Padahal, lanjut mereka, yang paling berhak untuk meneliti dan mengkoreksi surat tanah yaitu Kasi Pemerintahan, bukan yang lain.

“Hal tersebut sesuai dengan Perbup nomor 36 tahun 2016,” tegas mereka

Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Joman, Anto membenarkan persoalan tersebut.

“Memang, jabatan saya saat ini sebagai Kasi Pemerintahan, namun, saya sudah tidak difungsikan lagi oleh Camat Air Joman untuk meneliti dan mengkoreksi surat tanah yang diajukan oleh pemohon,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Anto, dikarenakan tugas untuk meneliti dan mengkoreksi surat tanah saat ini sudah diambil alih oleh Kasubag umum dan kepegawaian berdasarkan adanya perintah Camat Air Joman.

Sementara itu, Kasubag umum dan Kepegawaian Kecamatan Air Joman, Rena juga membenarkan hal tersebut.

“Tugas saya untuk meneliti, mengkoreksi surat tanah yang masuk berdasarkan perintah dari Camat Air Joman bang. Jika ingin informasi lebih lanjut, silahkan untuk menghubungi pak Camat ya,” jelasnya saat dihubungi melalui via telepon seluler.

Terpisah, Camat Air Joman, Sukardinata sampai saat ini terkesan tidak merespon dan menjawab konfirmasi yang diajukan oleh wartawan media ini.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.