BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu masuk dalam zona hijau, sebagaimana hasil penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia, terkait dengan kepatuhan terhadap penyelnggaraan pelayan public untuk tahun 2024.
Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dimana, Kota Kotamobagu memperoleh nilai 91,27, serta menjadikannya sebagai salah satu daerah dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Indonesia.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Ahmad Afandi Abasi, ST, menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia itu, mencakup tujuh unit pelayanan publik utama di Kota Kotamobagu, yaitu; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Kotobangon, UPTD Puskesmas Bilalang.
“Penilaian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat,” ujar Ahmad Afandi Abasi.
Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
I”Penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk terus berinovasi dan memastikan standar pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang,” tambahnya. (*)