MANADO, BERITATOTABUAN.COM — KPU Sulawesi Utara (Sulut) gelar sosialisasi tahapan Pilkada 2024 bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado. Dalam kesempatan tersebut, media diingatkan soal iklan pasangan calon (Paslon) saat masuk tahapan masa tenang kampanye.
“Masa kampanye ini, pengamatan kami ada iklan-iklan kampanye. Mohon itu, terutama yang di media online,” ujar Anggota Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, Kamis, (21/11/2024).
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Aryaduta, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam kesempatan tersebut, media diingatkan untuk mencabut iklan Paslon saat masa tenang pada Minggu 24 November 2024, dimulai Pukul 00.01 Wita, sampai hari pemilihan pada 27 November 2024.
“Karena kalau dia lewat ditanggal itu, pasangan calon bisa terkena pasal Kampanye diluar jadwal. Karena yang dimaksud dengan kampanye bukan hanya rapat umum, bukan cuma debat publik, bukan cuma pertemuan terbatas, tetapi juga termasuk pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, iklan di media massa,” terangnya.
Meidy mengingatkan, terlebih untuk media online, untuk jangan melupakan untuk mencabut iklan dimasa tenang. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran.
“Di media online, seringkali kalau kita karena sudah kesibukan dan lain sebagainya, sudah lewat pilkada masih terpasang itu iklan. Itu ada potensi pelanggaran kampanye,”paparnya.***