BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Pihak keluarga Tetty Siskha SH selaku Hakim di Pengadilan Negeri Kisaran keberatan dan membantah terkait pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Diduga karena tidak dipenuhi uang Rp 20 juta, Vonis Hakim PN Kisaran melambung.
“Disamping tulisan dalam pemberitaan itu tidak benar, oknum wartawan yang menulis beritanya juga tidak pernah konfirmasi kepada istri saya yang bernama Tetty Siskha yang menjadi Hakim di PN Kisaran,” jelas Rayon Aruan didampingi kuasa hukumnya, Riza Nurmansyah Tanjung, SH saat ditemui di salah satu cafe di Kota Kisaran, Kamis (28/11).
Dirinya berharap besar kepada Zulkarnain Nasution yang menjadi keluarga terdakwa dan narasumber pada pemberitaan di media online tersebut agar segera melakukan permohonan maaf kepada Tetty Siskha.
“Kami tunggu itikad baik Zulkarnain Nasution untuk melakukan permohonan maaf secara langsung kepada istri saya dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Apabila tidak dilakukan/dilaksanakan, kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Senada, Riza Nurmansyah Tanjung SH eselaku kuasa hukum keluarga Tetty Siskha mengatakan jika tulisan pada pemberitaan tersebut dinilai tidak benar dan telah menyudutkan kliennya.
“Akibatnya, nama baik Tetty Siskha dan pihak keluarga merasa tercoreng dan terzolimi,” jelasnya.
Pemberitaan di salah satu media online pada Senin (25/11/2024) lalu yang berjudul Diduga Karena Tidak Dipenuhi Uang Rp 20 juta, Vonis Hakim PN Kisaran Melambung, lanjut Riza Nurmansyah, dinilai tidak memiliki dasar, tendensius dan terkesan tidak berimbang, karena tidak ada melakukan konfirmasi.
“Untuk itu, diharapkan kepada Zulkarnain Nasution agar segera melakukan permohonan maaf kepada Tetty Siskha yang menjadi klien kita,” ucapnya.
Sementara itu, Zulkarnain Nasution sampai belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
(DEDDY)