BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Pemerintah Kabupaten Asahan memaparkan peraturan Bupati nomor 34 tahun 2023 tentang pedoman tata naskah dinas di aula melati kantor Bupati Asahan, Rabu (4/12) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH menyampaikan kegiatan ini sebagai kepatuhan terhadap inovasi dan perintah pimpinan berupa tertib 3T.
“Naskah dinas adalah komunikasi dari pimpinan, baik itu keluar, kedalam, kesamping, vertikal dan sebagainya dimana pimpinan terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap lembaganya dan mereka berkomunikasi secara tertulis dan tidak tertulis,” jelasnya.
Dirinya berharap tata naskah ini dapat mencerminkan kewibawaan, dan menggambarkan kemampuan. Kita harus punya kesepakatan yang sama untuk memenuhi tujuan bersama.
“Saya berharap pertemuan ini dapat berjalan dengan lancar dan para pimpinan dapat melaksanan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya,” harapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi, para Sekretaris Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.
(DEDDY)