BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Politisi PDIP Bolaang Mongondow, Welty Komaling tengah menjadi sorotan usai melontarkan pernyataan kontroversial terkait Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) terpilih, Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta.
Welty Komaling menuding, YUSRA DON (akronim Yusra – Dony) menerima kucuran dana dari anggota DPR RI Yasti S. Mokoagow sebesar 2 miliar rupiah sebagai bentuk dukungan srikandi Bolmong Raya untuk memenangkan paslon YUSRA DON di Pilkada Bolmong.
Tuduhan yang disampaikan Welty Komaling di Kantor DPD PDIP Sulut tersebut menjadi sorotan usai video rekamannya beredar luas di media sosial dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Mengingat pernyataan tersebut telah menjadi tuduhan serius dan menjadi polemik di masyarakat, Bupati Bolmong terpilih ini pun melaporkan hal tersebut ke Polda Sulut, Selasa, 10 Desember 2024.
Yusra Alhabsyi mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya dan wakil bupati terpilih Dony Lumenta.
“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini. Laporan ke Polda Sulut ini dimaksudkan agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Kami tidak pernah menerima uang tunai dari Ibu Yasti, sebagaimana yang dituduhkan oleh Welty Komaling,” tegasnya.
Ia berharap, fakta sebenarnya dapat terungkap seiring dengan berprosesnya kasus ini di Polda Sulut.
“Kami merasa ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Welty Komaling. Hal ini harus dibuktikan secara hukum agar kebenaran terungkap,” ujar Yusra.
Tuduhan yang dilontarkan Welty Komaling terhadap pasangan Yusra dan Dony terkait dukungan finansial dari Yasti S. Mokoagow mengundang banyak reaksi, terutama di media sosial.
Banyak pihak yang menyayangkan pernyataan tersebut, sementara yang lain mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan tuntas melalui jalur hukum.
Dalam laporan yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Sulawesi Utara dengan nomor STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta berharap pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Iapun juga berharap, agar masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh narasi negatif yang beredar.***