BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Ternyata, senjata jenis soft gun yang digunakan dan dimiliki oleh oknum ASN di Dinas Koperindag Asahan berinisial MA untuk menodong korban Nico pada beberapa sama sekali tidak memiliki izin.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasie Humas, Ipda A Sanusi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (18/12).
“Saat ini, unit Tipidter Polres Asahan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,” jelas Ipda Sanusi.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Ipda Sanusi, terlapor MA menjelaskan bahwa senjata jenis soft gun tersebut diperoleh dengan cara dibeli secara online.
“Selain telah memeriksa terlapor MA dan korban Nico, pihak penyidik unit Tipidter Polres Asahan juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis soft gun milik terlapor,” katanya
Dirinya mengatakan peristiwa tersebut berawal dari adanya cek cok mulut antara terlapor MA dan korban Nico di jalan HOS Cokroaminoto pada Minggu (15/12) lalu
“Awalnya cek cok mulut bang, kemudian terlapor MA menodongkan senjata jenis soft gun yang dimilikinya kepada korban Nico,” terangnya.
Ipda Sanusi mengatakan bahwa pada saat berada di Mapolres Asahan, terlapor MA awalnya sempat tidak mengaku jika senjata jenis soft gun tersebut adalah miliknya.
“Berkat kejelian dan ketelitian, petugas akhirnya menemukan senjata jenis soft gun milik terlapor MA tersebut di dalam sebuah kotak makan,” ucapnya.
Ipda Sanusi mengatakan pihak penyidik unit Tipidter saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus/perkara tersebut.
“Jadi, harap bersabar dulu ya bang,” imbuhnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(DEDDY)