Dinas Lingkungan Hidup Asahan Tidak Pernah Berikan Izin Apapun Terkait Penumbangan Kayu Di Pinggir Jalan Desa Tinggi Raja.

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan sama sekali tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada Kepala Desa Tinggi Raja untuk melakukan penumbangan kayu mahoni yang berada di pinggir jalan.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Syamsudin melalui Sekretaris, Joni Barus, SE.

“Meski Kepala Desa Tinggi Raja pernah mengirimkan surat pemberitahuan tertulis untuk melakukan penumbangan kayu di pinggir jalan, namun, pihak Dinas Lingkungan Hidup Asahan tidak pernah memberikan izin/rekomendasi apapun terkait hal itu bang,” jelas Joni Barus saat ditemui di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu.

Dirinya sangat menyesali adanya aktivitas penumbangan kayu mahoni yang berada di pinggir jalan Desa Tinggi Raja tersebut.

“Seharusnya, Kepala Desa Tinggi Raja itu mengerti akan aturan yang berlaku, karena ada beberapa tahapan/proses yang harus dipenuhi, bukan main libas dan hantam kromo seperti itu,” ucapnya.

Dirinya mengatakan ada beberapa tahapan/proses yang harus dilakukan untuk melakukan penumbangan kayu yang berada di pinggir jalan.

“Awalnya itu ya bang, pihak pemohon harus membuat surat permohonan disertai dengan alasan yang jelas / logis disertai dengan fhoto dokumentasi ke Dinas Lingkungan Hidup Asahan,” ucapnya.

Apabila alasan itu berhubungan dengan bencana, lanjut Joni, maka, pemohon harus membuat surat permohonan kepada pihak BPBD Asahan.

“Setelah itu ya bang, instansi terkait akan melakukan survey terlebih dahulu ke lokasi untuk menentukan layak atau tidaknya untuk dilakukan penumbangan terhadap kayu di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh instansi terkait,” ketusnya.

Terpisah, Sekretaris BPBD Asahan, Muliadong saat dikonfirmasi mengakui jika pihaknya sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait penumbangan kayu di pinggir jalan Desa Tinggi Raja.

“Sampai saat ini, BPBD Asahan tidak ada menerima surat pemberitahuan dari Kepala Desa Tinggi Raja terkait hal itu bang,” ucap Muliadong.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.